JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Jepang setelah merampok dan menganiaya wanita pada Senin, 15 Juli 2024.
Diketahui, WNI tersebut bernama Rohmat Hidayat (RH) yang merupakan seorang trainee magang teknis.
Peristiwa perampokan dan penganiayaan ini terjadi di kawasan perumahan, dekat dengan Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.
BACA JUGA:Penggelapan Puluhan Ribu Sepeda Motor Dibongkar Polri, Kerugian Tembus Ratusan Miliar Rupiah
Adapun, korban diketahui dipukul oleh RH di bagian leher belakang.
Menurut kepolisian setempat juga mengatakan bahwa RH memukul wajah dan menginjak-injak perut korban.
Setelah itu, Rohmat mengambil dompet serta duit milik wanita tersebut
Peristiwa tersebut telah dimonitor oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Tokyo.
Adapun, KBRI Tokyo juga berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka dalam mendapat informasi lebih dalam.
Di sisi lain, KBRI Tokyo juga akan memberi pendampingan hukum pada pelaku.
"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," ujar Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha pada awak media.
Judha menjelaskan jika berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan apabila warga negara yang bersangkutan telah memberikan izin.
Tetapi, berdasarkan keterangan dari kepolisian, RH tak bersedia untuk memberikan informasi soal duduk perkara pada KBRI Tokyo.
"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," tutur Judha.