Dia mengatakan secara sistem tidak memungkinkan adanya katrol nilai.
Dan, soal mekanisme terjadinya manipulasi nilai rapor 51 siswa tersebut, dia tidak menjelaskan secara detail.
"Tidak (memungkinkan katrol nilai). Kami sudah sampaikan, sudah sampai di Itjen ya, jadi sudah dijelaskan semua di sana," tuturnya.
BACA JUGA:Ratusan CPDB Daftar PPDB Zonasi di SMPN 101 Jakarta, Ini Salah Satu Keunggulannya
"Karena kami punya orang tua, dinas pendidikan gitu lho jadi Dinas pendidikan kan juga sudah tahu. Jadi kami diminta untuk menunggu saja untuk tidak memberikan, istilahnya konfirmasi, sampai ini selesai gitu," ucapnya.
Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bertanggung jawab terhadap 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir SMAN tersebut untuk bersekolah di swasta.