Peran 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam

Jumat 19-07-2024,07:41 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membeberkan peran 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Ketujuh orang tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. 

"Mereka melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," terang Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Diungkap Kejagung

BACA JUGA:AION Indonesia Beri Garansi Seumur Hidup untuk AION ES dan HYPTEC HT di GIIAS 2024

"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM para tersangka," jelasnya.

Harli menambahkan, total emas yang dipalsukan dengan melekatkan logo Antam mencapai 109 ton.

"Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena Logam Mulia Antam nerupakan merk dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis," katanya.

BACA JUGA:Bung Towel Tak Mau Dengar Alasan Shin Tae-yong Lagi: Kan Sudah Difasilitasi Erick Thohir!

BACA JUGA:11 Juta Rumah Tangga Masih BAB Sembarangan, WASH+ Solusi Akses Sanitasi Bersih

Harli mengatakan terkait kerugian negara saat masih dalam proses perhitungan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," ujar Harli.

Kategori :