Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Larang 4 Orang Pergi ke Luar Negeri

Jumat 19-07-2024,09:41 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang dalam kasus tindak pidana korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Persero. 

"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Lebih lanjut, Kata Tessa, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan 6.969 Calon Legislatif Terpilih Lapor LHKPN

"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," ujar Tessa. 

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa. KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut. 

BACA JUGA:OPDAT AS Belajar soal Pengelolaan Barang Rampasan dan Benda Sitaan Bersama KPK

"Ini sebetulnya sedang kita... ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 17 Juli 2024.

Adapun, Asep belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara tersebut. 

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Hevearita Gunaryanti, Wali Kota Semarang yang Jadi Tersangka KPK bersama Suaminya

Namun, ia hanya membenarkan ada upaya penyitaan mobil dalam proses penyidikan.

Kategori :