OPDAT AS Belajar soal Pengelolaan Barang Rampasan dan Benda Sitaan Bersama KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat berbagi pengetahuan terkait pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan. -KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat berbagi pengetahuan terkait pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Barang Rampasan dan Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyambut baik kesediaan OPDAT berbagi pengetahuan seputar pengembangan aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website, masa pakai barang rampasan dan benda sitaan, hingga pembiayaan pengelolaan terhadap barang rampasan dan benda sitaan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 19 Juli 2024, Buruan Cek!
BACA JUGA:11 Juta Rumah Tangga Masih BAB Sembarangan, WASH+ Solusi Akses Sanitasi Bersih
“Ini (kehadiran OPDAT) sangat penting bagi kami, karena KPK memiliki tanggung jawab untuk mengelola barang rampasan dan benda sitaan yang tersimpan di Rupbasan. Semua ini bertujuan untuk menjaga valuasi barang dalam upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery,” ucap Mungki dikutip pada Kamis, 18 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih menjelaskan bahwa barang rampasan dan benda sitaan yang status hukumnya telah inkracht, nantinya dapat dialihfungsikan melalui metode Penetapan Status Pengguna (PSP), Hibah, dan Lelang.
“Sebagai pengelola Rupbasan, tugas kami menjaga barang dan aset yang dilimpahkan dari hasil penyelidikan tindak pidana korupsi. Kami telah membuat sistem, sehingga setiap barang dapat dipertanggung jawabkan kegunaannya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Cek 4 Fitur Baru Layanan GrabCar, Utamakan Keinginan Konsumen
Sepanjang 2023 KPK telah mengoptimalisasi pemulihan aset. Asset recovery lewat PSP tercatat mencapai Rp103,38 miliar.
Sementara metode Hibah tercatat telah mencapai Rp37,53 miliar, dan barang hasil lelang mencapai Rp14,82 miliar.
Sehingga, total asset recovery yang dilakukan KPK mencapai Rp155,74 miliar.
Pada kesempatan sama, Rahmaluddin mengajak delegasi OPDAT melihat fasilitas Rupbasan KPK. Adapun beberapa diantaranya; penyimpanan mobil dan motor; mesin cuci mobil otomatis; hingga ruangan penyimpan barang mewah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: