Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.
Kemudian 5 orang lainnya diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 19 Juli 2024, Buruan Cek!
BACA JUGA:Pj Gubernur Heru Budi Dorong Orangtua Dampingi Anak Jadi Pengguna Internet Sehat
Penyidik Subdit Jatanras menangkap tujuh orang pelaku diduga sindikat pencurian bajaj.