Dukung Langkah Disdik DKI Jakarta, Anggota DPRD Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindak Lanjuti Temuan BPK

Jumat 19-07-2024,14:36 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Saat ini banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Plt Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta. Hal ini mengacu Pasal 40 (4) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," ucap Budi.

Kategori :