Sindikat Pencurian Bajaj di Jakarta Lancarkan Aksinya Gunakan Bajaj Hitam

Sabtu 20-07-2024,14:29 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

Dijelaskannya, usai mencuri bajajnya, mereka disebut memutilasi bagian-bagian bajaj.

"Setelah dicuri mereka melempar ke penadah. sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body nya. kasus ini masih terus dikembangkan oleh rekan-rekan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diterangkannya, sindikat itu telah beraksi sejak setahun silam.

BACA JUGA:MMKSI Optimalkan Kanal Digital Untuk Tingkatkan Dukungan Layanan Konsumen dengan Aplikasi MMID

"Mereka beroperasi sejak 2023 bulan Agustus," terangnya.

"Dua eksekutor mereka di lapangan, lima orang tersangka kelompok penadah," tambahnya.

Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun.

Kemudian 5 orang lainnya diancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau menerima, membeli menerima gadai menerima titipan barang yang patut diduga hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun. 

Kategori :