Dorong Konektivitas Transportasi, Status Pelabuhan Muara Sampara Bakal Ditingkatkan Jadi BUP

Minggu 21-07-2024,06:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). 

Nantinya perubahan ini akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara, Sulawesi Tenggara.

"Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP)," kata Menhub Budi Karya pada Sabtu, 20 Juli 2024. 

BACA JUGA:Pelabuhan Waisai di Raja Ampat Tak Terurus, KPK Dorong Percepatan Hibah Aset Segera

Dalam kunjungannya, Budi Karya bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI), Xu Shaotang dan Direktur  PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Lian Liwei. 

Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara. 

Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VNDI dan OSS. 

BACA JUGA:Cegah Pungli, Pelindo Perluas Penerapan Auto Gate di 29 Pelabuhan pada 2024

Dalam hal ini, Menhub Budi Karya mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. 

Ia berharap dapat  meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Dan sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik," lanjut Menhub. 

BACA JUGA:Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah

Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan. 

Dengan status terminal umum atau BUP,  PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. 

Kategori :