JAKARTA, DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal merubah tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rencananya, perubahan ini akan dikeluarkan dalam beberapa waktu ke depan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.
BACA JUGA:Kapten AC Milan Davide Calabria Sambut Kedatangan Alvaro Morata: Saya Yakin Dia...
BACA JUGA:VinFast Mulai Delivery Pertama VF e34 di Indonesia
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” kata Brigjen Yusri, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Brigjen Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia.
Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.
BACA JUGA:Sekolah Masuk Tahun Ajaran Baru, Heru Budi Titip Pesan Ini ke Guru Honorer
BACA JUGA:Joe Biden Mundur dari Pemilihan Presiden Amerika, Dukung Penuh Kumala Harris Hadapi Donald Trump
Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Brigjen Yusri.