Mantan Napi Boleh Jadi Cagub di Pilkada Jakarta, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Senin 22-07-2024,12:49 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan kejahatan atau kealpaan dan berbeda pandangan politik dengan panguasa.

Lalu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis.

"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan, atau karena pidana politik. Nah ini nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan," pungkas Dody.

Kategori :