Kecuali terhadap terpidana yang melakukan kejahatan atau kealpaan dan berbeda pandangan politik dengan panguasa.
Lalu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis.
"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan, atau karena pidana politik. Nah ini nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan," pungkas Dody.