Diketahui, sebanyak 70 orang dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga terlibat judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi.
Bara menyebut pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 40 ayam, jam hingga papan tulis.
Diungkapkannya, mereka yang diamankan adalah sebagai penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," ucapnya.
Diungkapkannya, pihaknya mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang mengaku resah.
BACA JUGA:Polisi Bakar Kandang dan Perlengkapan Judi Sabung Ayam di Tempunak
"Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain. Ada ayam, ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaraannya siapa," ungkapnya.