Gelar Perkara Kasus Vina Digelar Hari Ini Berdasarkan Laporan Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Selasa 23-07-2024,12:07 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro meluruskan soal isu Polri melakukan gelar perkara ulang terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Ia menjelaskan pihaknya memang melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024. Namun, kata dia, gelar perkara ini merupakan gelar perkara awal. 

Dimana, pihak kepolisian melakukan ini usai menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Susno Duadji Hingga Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli Jelang Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum: Kasus Vina Pasti Terungkap!

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon terhadap Aep dan Dede.

BACA JUGA:Gentle! Dede Siap Dipenjara Asalkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas

"Gelar perkara awal itu apa, ini hal yg biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," imbuhnya.

"Jadi laporan polisi diterima di SPKT selanjutnya dari SPKT diturunkan kemana yg menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," sambungnya.

BACA JUGA:Gentle! Dede Siap Dipenjara Asalkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Selasa 23 Juli 2024.

Kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean mengatakan keenam terpidana itu akan hadir dalam gelar perkara tersebut.

BACA JUGA:Dede Bilang Aep dan Iptu Rudiana yang Bikin Skenario, Disuruh Ngaku Lihat Gerombolan Pemotor Kejar Vina dan Eky

Keenam terpidana ini ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara jam 11 di Mabes Polri," kata Roelly.

Kategori :