"Sebenarnya kalau kita mau bicara jujur, yang harus disomasi itu yang kesurupan, yang kesurupan harus disomasi," ujar Dedi Mulyadi ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Senin, 22 Juli 2024.
Dia mempertanyakan, orang-orang yang kesurupan itu menyebut nama-nama pelaku salah satunya Egi, yang saat ini menjadi buronan polisi.
Hanya saja, kata Dedi, tidak menjadi saksi dalam persidangan pada 2016 lalu. Diketahui 8 terpidana, yang kini tersisa 7 terpidana dihukum seumur hidup.
Sedang satu terpidana, Saka Tatal, bebas karena saat peristiwa itu ia dijerat hanya delapan tahun lantaran masih di bawah umur.
"Kenapa Anda harus kesurupan? Bahwa peristiwa ini pembunuhan, kan, dari kesurupan. Peristiwa ini dianggap pembunuhan, kan dari kesurupan sampai menyebut nama Egi, diperkosa ya. Kemungkinan ada 11 (pelaku), kenapa yang kesurupan nggak dihadirkan untuk di-BAP," jelas Dedi.
BACA JUGA:Terbaru, Iptu Rudiana Bantah Tuduhan Kabur dari Kasus Vina Cirebon
Minta Maaf, Tapi...
Akan tetapi, Dedi Mulyadi harus menyampaikan permintaan maaf bukan karena tindakannya dalam membela ketujuh terpidana.
"Kalau saya, sih, tetap minta maaf, maafin kalau ada ucapanku yang nggak berkenan. Nggak apa-apa, kan? Takut ada ucapan yang dianggap kasar, ucapan saya yang dianggap tidak berkenan. Itu saja," bebernya.
Ia menolak meminta maaf hanya karena perkara Dede yang membuat pengakuan dalam tayangan YouTube miliknya.
"Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam kata-kata (pengakuan) Dede," kelakar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya Dede mengakui jika kesaksiannya di kasus Vina Cirebon adalah bohong pada 2016 lalu.
Hal ini menggemparkan publik yang memerhatikan kasus Vina sejak perkara ini kembali dibuka Polda Jawa Barat.
Dalam pengakuannya itu Dede menyebut jika dirinya dipaksa berbohong oleh Aep dan Iptu Rudiana.
Akibat pengakuan bohongnya itu Dede secara tidak langsung mengorbankan ketujuh terpidana seumur hidup.