JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan pihaknya menemukan adanya transaksi yang mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos).
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Kombes Dani, Rabu, 24 Juli 2024.
Kombes Dani mengatakan dalam kasus ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah MI, 26 tahun, YM (26), MRP (39) dan CA (19).
BACA JUGA:Apple Rilis iPhone yang Bisa Dilipat Awal Tahun 2026, Teknologi Flip Paling Anti Mainstream!
BACA JUGA:Ledakan Kebakaran SDN Pondok Bambu 01 Diungkap Penjaga Sekolah: Siswa Panik Berhamburan Keluar
Para tersangka mematok harga para talent dengan harga yang bervariasi sesuai dengan klasifikasi umur.
Mereka mematok tarif Rp5-10 juta untuk wanita biasa.
"Perempuan di bawah umur Tersangka mematok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta," ucapnya.
Para tersangka itudijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Sindikat Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Tawari Open BO dengan Tarif Belasan Juta
BACA JUGA:PPP Dorong Muhaimin Iskandar Maju Pilkada 2024
Sebelumnya pihak berwajin berhasil mengamankan 4 orang terduga terlibat prostitusi online dengan sebuah aplikasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan mereka menawarkan anak dibawah umur untuk terlibat prostitusi onlin.
Diungkapkannya, keempat orang itu merupakan pasangan suami istri yang nikah siri dengan inisial DL (33) dan RA (29).
BACA JUGA:Sindikat Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Tawari Open BO dengan Tarif Belasan Juta