Dapat diartikan perusahaan KerjainPlis menyediakan layanan jasa joki tugas.
Ada sejumlah pilihan paket pembayaran untuk dipilih oleh penggunanya.
BACA JUGA:GAPMMI Angkat Bicara soal Viralnya Roti Aoka Disebut Pakai Bahan Kosmetik
Perusahaan KerjainPlis terseret namanya usai akun @dodetts menyampaikan dalam komentar di cuitan akun @hardbacot.
Pasalnya, tak hanya menyediakan jasa joki tugas, KerjanPlis juga membuka pelayanan tes masuk BUMN.
Akun tersebut membagikan tangkapan layar, di mana CEO KerjainPlis, Ulum Dita Dynasty sempat menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Usai viral, kini situs resmi startup KerjainPlis sudah menghilang.
Bahkan, akun Instagram resmi jasa joki tersebut sudah tidak bisa diakses.
Menyikapi pelayanan jasa joki yang ramai di media sosial X, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa jasa joki melanggar etika dan hukum.
Hal itu merupakan bentuk Tindakan plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Halo, kak. Civitas academica dilarang menggunakan jasa joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tulis akun X @Kemdikbud_RI.
"Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU NO 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," sambungnya.
Wkwkwkwk paraaaah pic.twitter.com/mIN42K7Zxs
— Desotomate (@dodettts) July 23, 2024
Ada yang mampir akhirnya ???????? https://t.co/mbdMHixNcL
— HRD BACOT (@hrdbacot) July 24, 2024