Fakta Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Bebas Murni Hari Ini, Jalani PK dan Ingin 7 Terpidana Diselamatkan?

Rabu 24-07-2024,14:04 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kebebasan murni Saka Total, kata Titin Prialianti bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang digelar hari ini.

"Artinya, mulai hari ini Saka Tatal tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat,” ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Duka! Mantan Wapres RI Hamzah Haz Meninggal Dunia

BACA JUGA:Lari dari Tanggung Jawab, Korban Tabrakan Fortuner di Kembangan Gugat Penabraknya di PN Jakbar

Dengan adanya Sidang PK, Titin Prialianti berharap nama baik Saka Tatal bisa dipulihkan

Tim kuasa hukum Saka Tata yakin bisa membuktikan bahwa kliennya benar-benar tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.



Walaupun Saka Total telah menjalani hukuman, kata Titin Prialianti, bukan klienya pelakunya.

“Makanya klien saya sudah menjalani hukuman, tetapi tetap saja ada predikat mantan terpidana. Itu sebabnya kita mengajukan PK untuk merehabilitasi nama baiknya," kata Titin Prialianti.



Kategori :