JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat Alvin Lim menanggali berita perihal Polri yang menyelidiki dan memeriksa Nikita Mirzani yang diduga terlibat jadi model iklan Judi Online.
Alvin mengkritik cara Polri yang cenderung sibuk kepada hilir bukan pada pangkal masalah perjudian yang dikendalikan bos besar.
BACA JUGA:Ternyata Tempat Judi Sabung Ayam di Bekasi Berkedok Kandang Kuda
"Lima bos besar malah enggak ditangkap, malah Nikita Mirzani yang diperiksa sebagai dalih pengalihan berita. Nikita cuma cari makan, bos Judi yang perlu ditangkap agar stop perjudian," katanya, Rabu 24 Juli 2024.
Alvin Lim menyebut bahwa Kapolri dan Menkominfo Budi Arie sudah tahu siapa 5 bos judi Indonesia. Namun, tidak ada sedikitpun tindakan menangkap atau memberantas bandar.
"Fokus Polri malah menangkap pembuat rekening dan model iklan Judi. Itu mah ditangkap, besok bos judi bisa cari yang lain. Jangan pikir dengan nama Nikita Mirzani bisa masyarakat pikir Polri bekerja. Justru Nikita Mirzani itu korban," ucap Alvin Lim.
Sebelumnya, Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Oleh sebab itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing menyebutkan semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.
BACA JUGA:Kemenhub Larang Pegawai Ikut Judi Online, Resmi Terbitkan Surat Edaran
BACA JUGA:8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol.
Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.
Di sisi lain, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.