BACA JUGA:Jokowi Terbitkan Aturan 'Golden Visa', Izin Tinggal WNA Jadi 10 Tahun
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
3. Untuk investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.