Jokowi Terbitkan Aturan 'Golden Visa', Izin Tinggal WNA Jadi 10 Tahun

Jokowi Terbitkan Aturan 'Golden Visa', Izin Tinggal WNA Jadi 10 Tahun

Pemerintah sahkan Golden Visa-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 terkait skema "golden visa" atau visa emas tentang kebijakan keimigrasian. 

PP ini mewakili revisi keempat dari PP Nomor 31 Tahun 2012, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.  

Pengesahan PP 40 Tahun 2023 ini diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 4 Agustus 2023. 

"Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,” bunyi PP tersebut dikutip Selasa, 15 Agustus 2023. 

BACA JUGA:SPBU Meledak! Belasan Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka Berat

Visa emas sendiri dirancang khusus untuk individu asing yang berkualitas tinggi dengan kebijakan yang selektif.  

Dalam PP yang disahkan, terdapat perubahan dalam durasi visa dan izin tinggal. Sebelumnya berjangka waktu 5 tahun, kini diperpanjang hingga maksimal 10 tahun.

“Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun,” bunyi PP tersebut. 

Kebijakan yang diterapkan dalam Pasal 148 PP 40/2023 menegaskan bahwa izin tinggal terbatas dapat diberikan hingga durasi 10 tahun. 

"Namun, jika izin diberikan kurang dari 10 tahun, pemegang izin dapat meminta perpanjangan asalkan total durasi tidak melebihi 10 tahun," jelas PP tersebut.

BACA JUGA:SPBU Meledak! Belasan Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka Berat

Golden Visa diharapkan dapat menjadi ‘tiket emas’ bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal dan kemampuannya dalam rangka membantu peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional Indonesia. 

Namun demikian, pemberian Golden Visa juga tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya implikasi negatif, khususnya menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: