Nurma menambahkan, dua hari kemudian, saat mereka sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan mobil sekitar pukul 23.00 WIB pada tanggal 21 Juli 2024, mereka berhenti di Jalan Barito, Kramat Pela, Jaksel.
"Di situlah terjadi insiden (penganiayaan) yang dilaporkan korban," ucapnya.
Adapun alasan penganiayaan terjadi, saat pelaku memaksa korban melakukan hal yang tidak diinginkan, yang kemudian ditolak oleh korban.
Hal ini memicu emosi pelaku yang mengeluarkan pisau lipat dan menusuk leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan kiri dan leher akibat serangan tersebut.
"Jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan menggergaji barang buktinya yaitu pisau lipat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.