Saat dikonfirmasi, Andi menduga bahwa Prabowo memilih Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden kala itu karena telah menyetor mahar Rp 500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi tidak membantahnya.
"Saya, Andi Arief, tidak pernah membuat isu dalam karier politik saya," ujarnya. Andi juga mengatakan bahwa kemenangan dalam Pilpres 2019 tidak ditentukan oleh uang, melainkan oleh figur calon. Selaku jenderal, Prabowo seharusnya memahami perhitungan tersebut.
Sosok Andi Arief juga dikenal sebagai seorang aktivis mahasiswa ketika kuliah di UGM Yogyakarta dan aktif di Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang berafiliasi dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pimpinan Budiman Sudjatmiko.
Kiprahnya mulai tampak pada pertengahan 1990-an, dimana ia menjadi salah satu aktivis yang menjadi korban penculikan pada 1998.
Pria kelahiran Lampung tahun 1970 ini diculik pada Maret 1998 dan dibebaskan pada Juli tahun yang sama.
Puncaknya pada Maret 2019. Jagat perpolitikan nasional dibuat heboh karena Andi Arief harus pernah berurusan dengan polisi karena tertangkap menggunakan narkoba.
Saat itu, Mabes Polri menangkap Andi di sebuah kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019 silam.
Polisi menduga Andi Arief mengonsumsi sabu di kamar hotel tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal mengatakan bahwa penangkapan Andi Arief dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan narkoba di hotel tersebut.
"Penangkapan ini spontan," ujar Iqbal pada Senin, 4 Maret 2019.
Namun, publik dibikin kecewa lantaran Andi kemudian dilepaskan oleh polisi.
Buntutnya pada 5 Maret 2019 setelah dilakukan assesment dan proses administrasi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Andi boleh direhabilitasi.
"Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Meski begitu, kata Dedi, Andi harus kembali pada Rabu, 6 Maret 2019, untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN.