Tindak Lanjut hasil pengawasan dilakukan dengan cara:
a. Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada kepada KPU sesuai tingkatan
b. KPU sesuai tingkatan menindaklanjuti saran perbaikan dengan cara:
melakukan klarifikasi kepada Pantarlih. Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, maka Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan. KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar namanya dihapus dari Sipol. Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti Pantarlih tersebut.
B. Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit
Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara pengawasan melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut.
a. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker: 9.794 (0,04 %)
Hal ini terdapat di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY.
b. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker: 17.050 (0,07 %)
Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.
c. Jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker: 23.388.820 (99,88 %)
Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit.
BACA JUGA:Proses Coklit Pemilih Pilkada Tangsel 2024 Mendekati 100 Persen
Hasilnya sebagai berikut.
a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang, tersebar di 23 provinsi. Wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara.