b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 429 Pantarlih, tersebar di 24 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.
c. Terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku.
d. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 74 Pantarlih, terdapat di 19 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Proses Coklit Pemilih Pilkada Tangsel 2024 Mendekati 100 Persen
C. Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya
Selain terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya, yakni sebagai berikut.
1. Coklit yang dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana alam
a. Di Maluku, Coklit dihentikan sementara di kabupaten Buru karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai sehingga terkendala dengan trasportasi di 3 kecamatan. Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar melanjutkan Coklit kembali di 3 kecamatan tersebut dalam kondisi banjir sudah surut.
b. Di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro(Sitaro), menyebabkan ribuan warga mengungsi kebeberapa titik pengungsian. Terhadap hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan tahun 2024. Bawaslu Memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dalam keadaan bencana. Bawaslu Sulawesi Utara beserta Bawaslu kabupaten/Kota di sekitar Gunung Ruang juga melakukan hal-hal sebagai berikut: a) membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian; b) merekrut PKD dari pengungsi; c) pengawasan melekat saat Coklit.
c. Di Jawa Barat, khususnya di relokasi korban bencana dengan nama Griya Babakan karet desa Babakan karet, Kab. Cianjur, berdasarkan hasil uji petik terhadap 161 KK dengan 270 pemilih, seluruhnya masih tercatat sebagai pemilih di lokasi bencana tempat asal, karena belum memiliki identitas kependudukan di lokasi relokasi. Terhadap Hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur Melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur agar pemilih yang tidak ditemui di domisili asal untukdilakukan penandaan. Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Cianjur juga berkoordinasi terkait percepatan administrasi kependudukan di wilayah relokasi sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah baru.
BACA JUGA:Bawaslu Jaksel Temukan 41 Pantarlih Ilegal Saat Pencoklitan Pemilih
2. Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan
a. Di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang ber-KTP Kota Palembang yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin (pemekaran kecamatan). Pemilih tersebut masuk dalam DP4 Kota Palembang, namun sudah berdomisili di Wilayah Kab. Banyuasin sehingga berpotensi tidak dicoklit baik di Palembang maupun Banyuasin. Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyelesaikan hal ini dengancara Coklit terhadap pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang sesuai Alamat E-KTP Pemilih. Terkait tempat pendirian TPS saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta stakeholder lain.
b. Di Maluku, terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas dengan Kab. Seram Bagian Barat. Penduduk tersebut menyatakan menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih, dengan alasan administrasi wilayah sudah pindah ke Maluku Tengah, namun secara administrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Terhadap permasalahan tersebut KPU sesuai tingkatan di Kab. Seram bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan untuk dicoklit dengan dibubuhi meterai Rp. 10.000.
3. Coklit yang dilaksanakan di Wilayah yang Tidak Berpenghuni
a. Di Kalimantan Utara, terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak. Perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mendapatkan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan indonesia malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan.