Farhat Abbas Sentil JPU di Sidang PK Saka Tatal: Akibat Tidak Profesionalnya Cara Penyidikan

Sabtu 27-07-2024,07:26 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.

Meskipun jadwal sidang PK dimulai pukul 09.00 WIB, namun terjadi keterlambatan selama 30 menit sehingga sidang baru dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.

Sidang PK tersebut mengagendakan pembacaan memori PK serta penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Berdasarkan bukti baru (novum) yang disajikan dalam memori PK, yaitu nomor 1, 2, 3, dan 5, Saka Tatal berkesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan tunggal.

BACA JUGA:Komentar Pedas Farhat Abbas Soal Kisruh Hewan Qurban Dewi Perssik, Pak RT Dibela: 'Jangan Lemes'

Akan tetapi penolakan dilakukan oleh JPU dengan menyatakan bahwa Vina dan Eky telah meninggal akibat pembunuhan berdasarkan bukti visum dan foto-foto yang dianggap sebagai novum dalam perkara tersebut.

Jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan bahwa sejumlah foto yang dipertimbangkan merupakan bukti yang kuat atas kasus pembunuhan tersebut.

Foto-foto tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara agar dapat digunakan sebagai bukti dalam sidang.

Meskipun terdapat penjelasan bahwa foto-foto tersebut diambil dari angle yang berbeda, namun hal tersebut tidak mengubah esensi dan maksud dari bukti-bukti tersebut.

Kategori :