Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya penjara 10 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumannya penjara 10 tahun," pungkasnya.