KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Rabu Ini

Rabu 07-10-2026,11:13 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai Saksi Rabu Ini

Gedung Merah Putih KPK.-disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Nusron Wahid dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

BACA JUGA:Akhirnya Nusron Wahid Muncul Pasca Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN: Tetap Solid!

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo, Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, keterangan dari Menteri ATR/BPN sangat diperlukan oleh tim penyidik demi memperjelas duduk perkara dan melengkapi alat bukti yang sedang dikumpulkan.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” jelasnya.

Pihak KPK meyakini bahwa Nusron Wahid akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan.

“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Beri Taklimat kepada 800 Perwira TNI-Polri di Istana Hari Ini

Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini menegaskan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: