Pj. Gubernur Heru: Penerima KJMU Bisa Kuliah selama Proses Penataan dan Pemadanan Data

Senin 29-07-2024,14:20 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

  3. SMA/MA Negeri: Rp. 420.000/bulan ditambah Rp 290.000 dana SPP untuk sekolah/madrasah swasta;

  4. SMK Negeri: Rp 420.000/bulan ditambah Rp 240.000 dana SPP untuk SMK swasta;

  5. Pendidikan Penyetaraan Negeri/Swasta: Rp. 300.000/bulan.

BACA JUGA:Besok Cair! Begini Cara Cek Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024

Sedangkan persyaratan penerima KJMU dan KJP Plus sebagai berikut:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah, dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Kategori :