Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar Kuasa Hukum di Persidangan PK Saka Tatal

Selasa 30-07-2024,12:44 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persediangan PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat menghadirkan kuasa hukum 5 terdakwa pembunuhan Vina Cirebon.

Jogi Naingolan yang merupakan kuasa hukum 5 terdakwa pembunuhan Vina mengungkapkan kejanggan proses hukum 5 terdakwa tersebut.

Menurut Jigi, diirinya mewakili 5 tersangka pembunuah Vina Cirebon di antaranya Eko, Jaya, Supriana, Hadi Saputra dan Sudirman.

BACA JUGA:Pedas! Harga Cabe Rawit Merah Meledak Nyaris Rp70 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Sopir Jaklingko Unjuk Rasa di Depan Balaikota, Begini Respon Heru Budi

Menurut Jogi dirinya ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Eko pada 23 September dan pada 13 Oktober menyusul menjadi kuasa hukum 4 terdakwa lainnya.

Dalam persidangan Jigi menjelaskan beberapa kejanggan dalam peradilan 5 terdakwa yang terjadi pada 2016 lalu, salah satunya dalah putusan banding yang sempat dilayangkan pihaknya yang tidak diserahkan padanya.

“Putusan yang ditolak tersebut kami ketahui dari kuasa hukum lainnya dan tidak diberikan kepada kami,” tegasnya.

Selain itu menuurt Jogi, dirinya juga mengatakan bahwa ke 5 terdakwa saat melakukan gelar perkara juga menolak untuk melakukan apa yang terdalam BAP.

BACA JUGA:Curi Helm di Toko Sayur, Bonge Asal Tangsel Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Riccardo Calafiori Gabung Arsenal, Tiga Pemain The Gunners Terancam Tergusur

“Mereka menolak karena merasa tidak pernah melakukan apa yang tertulis di BAP,” terangnya.

Jogi juga menyampaikan bahwa dirinya saat pertama bertemu dengan para terdakwa dengan kondisi penuh luka karena dipukuli di ruangan narkoba.

Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan kejadian itu ke Propam dan Komnas HAM namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Karena melihat kondisi tersebut maka saya langsung meminta agar mereka segera untuk mendapatkan perawatan,” terangnya.

Kategori :