JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Bekasi.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 72 kilogram ganja yang tersimpang dalam koper.
BACA JUGA:Dalam Sepekan 1.546 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polri, Terbanyak Narkoba dan Judol
BACA JUGA:Oknum Marbot di Koja Edarkan Narkoba, 21,26 Gram Sabu Jadi Barbuk
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, pengungkapan pengedar ganja tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya pengedar ganja di wilayah Kota Bekasi yang akan bertransaksi di wilayah Jakarta Utara.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pengedar ganja berinisial MS pada Kamis, 25 Juli 2024, di wilayah Kota Bekasi.
Dari tangan NS polisi menyita 2 Kg ganja yang disimpan dalam jok motor.
"Dari tersangka MS (barang bukti) ganja 2 kg (ditangkap) di wilayah Bekasi," kata Gidion pada Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Aneh! Belasan Hiu Liar di Pantai Brasil Positif Narkoba, Ilmuwan Beri Penjelasan
Dari penangkapan MS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama pengedar lainnya yakni NR.
Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah NR di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 75 kg ganja yang terimpan di dalam 3 koper.
Kapolres menerangkan, dari pengakuan NR, dia mendapatkan puluhan Kg ganja dsri seorang bandar berinisial CM yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Dua Orang DPO Dikejar Buntut Penangkapan Kurir Narkoba di Cipayung