Rencananya puluhan Kg ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar ganja itu dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati," pungkasnya.