JAKARTA, DISWAY.ID-- Subdit 1 Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap peredaran narkotika di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit 1 Satresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan pihaknya mengungkap kasus itu berdasarkan informasi masyarakat.
BACA JUGA:Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 77 Kg Ganja Dalam Koper
BACA JUGA:Dalam Sepekan 1.546 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polri, Terbanyak Narkoba dan Judol
Diungkapkannya, seorang diamankan pihaknya berinisial W (23).
"Jadi berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi adanya transaksi atau pun penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang. Oleh sebab itu, kami dari Subdit 1 dan tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Kami mengamankan satu orang pelaku atau tsk atas nama inisial W (23)," katanya kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.
Dijelaskannya, 12 kilogram ganja diamankan pihaknya dari pengungkapan kasus itu.
"Diamankan barbuk sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dituturkannya, W disebut sebagai kurir atau pengantar barang.
BACA JUGA:Oknum Marbot di Koja Edarkan Narkoba, 21,26 Gram Sabu Jadi Barbuk
BACA JUGA:Sepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLN
"Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. namun masih kami dalami, baik yang akan menerima atau pun pemilik barang tersebut," tuturnya.
Diterangkannya, barang itu bakal diedarkan di kawasan Jabodetabek.
"Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," terangnya.
Barang tersebut disebut dari Medan, Sumatera Utara.