JAKARTA, DISWAY.ID -- Wali Kota Semarang Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir, karena ada agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Rudiana Ungkap Munculnya Nama 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Iptu Rudiana Mulai Berani Muncul ke Publik, Datang ke Keraton Kacirebonan Temui Hotman Paris
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024 mendatang.
“Kemarin sudah disampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pada tanggal 1 Agustus 2024,” ungkapnya.
Sementara itu suami Ita, Alwin Basri, memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah hari ini.
Namun, Tessa tak mau mengungkapkan secara rinci terkait materi pemeriksaan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng itu.
“Tentunya saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan,” tutur Tessa.
BACA JUGA:KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.