KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang
KPK Menyita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah rumah pribadi di wilayah Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Juru Bicara KPK Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 17-25 Juli 2024.
"Melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Di Depan Organisasi Pengawas Pemilu, Herwyn Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu
Dalam pengeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah uang asing, dokumen dan barang elektronik lainnya.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan,"ujar Tessa.
Selain itu, lanjut Tessa, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK juga telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut.
Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung.
Keduanya hanya memastikan terdapat dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri.
BACA JUGA:Komedian Tessy Datangi Bareskrim, Merasa Dirugikan Soal Bandar Judi Online Inisial T
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwi Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: