Produsen dan distributor dilarang melakukan "pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional 2024, Serunya Anak Pejuang Kanker Bermain di Wahana Timezone
BACA JUGA:Optimalisasi Kesehatan Pencernaan Anak Lewat Ajang World Microbiome Day
Kemudian, produsen dan distributor dilarang menggunakan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.