JAKARTA, DISWAY.ID - Dua pria diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur Audrey anak artis David eks Naif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka berinisial MRS (22) dan JE (35).
Diterangkannya, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Sosok Audrey Davis Anak David Bayu Diduga Terlibat Video Syur yang Viral di X Twitter
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 1 Agustus 2024.
Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu.
Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ini Alasan Audrey Tapiheru Pilih Rilis Single Terbaru Berjudul 'Satu Mimpiku'
"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.
"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.
Diketahui, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan akun sosial media penyebar video anak artis berinisial A.
BACA JUGA:Heboh Video Syur Mirip Anak Musisi Viral di Medsos, Akun Penyebar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya!
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik akun Twitter ataupun X itu tengah dicari pihaknya.
"Saat ini terkait dengan akun twitter alias X yang dilaporkan walaupun dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor F terlapor dalam lidik. Tapi dari kronologis yang disampaikan atau hasil klarifikasi terhadap pelapor yang telah dilakukan oleh tim penyelidik," bebernya.