350 Satpol PP Apel Operasi Bina Tertib Praja di Wilayah Jakarta

Kamis 01-08-2024,17:16 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 350 personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengikuti apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Agistus 2024.

Apel juga turut dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Arifin mengatakan, operasi akan digelar pada 1-31 Agustus 2024 yang sasaran adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

BACA JUGA:20 PKL di Kelapa Gading Ditertibkan Satpol PP, Gerobak Diangkut, Lokasi Kembali Dijaga

Serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tegas Arifin.

Sedangkan apabila saat pengawasan dan patroli petugas, pelanggar kembali melakukan pelanggaran. Maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Gelar Giat Tertib Trotoar, Satpol PP Jakarta: Kami Imbau Secara Persuasif dan Humanis

Lebih lanjut, dia menjelaskan, operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.

"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," tukasnya.

Kategori :