BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang bisa dijadikan acuan bagi masyarakat untuk proses mendaftar upacara 17 Agustus, di antaranya:
- Menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto diri.
- Diperkenankan memakai pakaian adat atau pakaian nasional.
- Tidak membawa makanan ke Istana Negara, terlebih lagi saat upacara berlangsung.
BACA JUGA:Update Persiapan Upacara HUT RI di IKN, BPIP: 76 Anggota Paskibraka 2024 akan Dikukuhkan 9 Agustus
- Tidak diperkenankan membawa balita.
- Menjaga suasana tetap kondusif saat upacara 17 Agustus berlangsung.
Demikian informasi terkait pertanyaan mengenai kapan pendaftaran upacara 17 Agustus di IKN dan Jakarta dibuka. Semoga bermanfaat!