KPK Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sabtu 03-08-2024,10:36 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami laporan dugaan korupsi kuota pelaksanaan haji 2024. 

Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika terkait laporan masyarakat termasuk dorongan dari Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil. 

“Tentunya sikap KPK tetap berjalan di aturan ya, apabila memang ada laporan yang masuk, tadi sebagaimana disampaikan ada empat laporan yang masuk, yang memang objeknya sama,",” ujar Tessa kepada wartawan dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aksi Bela Palestina Digelar di Kedubes AS Pagi Ini, 1.300 Lebih Personel Kepolisian Dikerahkan

BACA JUGA:Rocky Gerung Tegas, 'Dosa Besar' Presiden Jokowi Tak Boleh Diampuni: Malaikat pun Nggak Mau!

Prosesnya, lanjut Tessa sebagaimana yang sudah pernah beberapa kali saya sampaikan tentunya akan ditelaah, akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya. 

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah elemen masyarakat melakukan demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK untuk menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. 

Sebagaian dari mereka mengklaim telah memasukkan laporan pengaduan kepada lembaga antirasuah. 

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan apabila laporan tersebut lengkap administrasi, maka bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. KPK maupun aparat penegak hukum lain bisa menangani. 

“Kalau seandainya masih ada yang kurang akan diminta untuk dilengkapi. Nah, imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan, tetapi memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik,” ucap Tessa. 

BACA JUGA:Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lanjut sebagai Calon Independen Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA: Jokowi Minta Pelaku UMKM Mulai Pakai AI untuk Promosi

Tessa menjelaskan bahwa pelaksanaan haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk ke dalam kategori keuangan negara, sehingga pelaksanaan haji pasti diaudit setiap tahunnya. 

“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” terangnya.

 

Kategori :