Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lanjut sebagai Calon Independen Pilkada Jakarta 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lanjut sebagai Calon Independen Pilkada Jakarta 2024

Dharma Pongrekun saat menyerahkan berkas persyaratan calon independen di KPU Jakarta.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto kembali terbuka peluangnya untuk maju sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Hal ini setelah dukungan mereka dalam verifikasi administrasi (vermin) dinyatakan memenuhi syarat dan akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (verfak) kedua.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa dari total 933.040 dukungan yang diunggah oleh Dharma-Kun, sebanyak 826.766 dukungan dianggap memenuhi syarat pada tahapan vermin ini.

BACA JUGA:KPU Kota Jakarta Utara Ungkap 42.847 Dukungan Bacagub Independen Dharma-Kun di Jakarta Utara Tidak Sah

“Jadi ada lebih dari 800 ribu data yang memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua,” kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2024.

Dody mengumumkan bahwa verfak kedua akan berlangsung selama 11 hari, dimulai dari Sabtu (3/8/2024) hingga 14 Agustus 2024. Dalam proses ini, para verifikator KPU DKI Jakarta akan mendatangi alamat warga yang dinyatakan mendukung Dharma-Kun untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut.

Pada tahapan verfak pertama, hanya 183.043 dukungan Dharma-Kun yang dinyatakan memenuhi syarat. Untuk bisa maju sebagai paslon independen di Jakarta, syarat minimal dukungan adalah 618.968 dari 4 kabupaten/kota.

Artinya, dari 826.766 dukungan yang akan diverifikasi pada tahapan kedua, minimal 435.925 dukungan harus memenuhi syarat agar Dharma-Kun dapat mendaftar sebagai paslon independen.

Dody menegaskan bahwa verfak kedua merupakan kesempatan terakhir bagi Dharma-Kun untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai paslon independen. Jika gagal, Pilkada Jakarta 2024 tidak akan diikuti oleh pasangan independen ini.

BACA JUGA:Dharma Pongrekun - Kun Wardana Terancam Gagal Maju Pilgub Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta Singgung Syarat Dukungan

“Ini adalah tahap akhir dalam proses pemenuhan syarat dukungan calon perorangan,” ujar Dody.

KPU DKI Jakarta dijadwalkan untuk mengumumkan hasil verfak kedua pada 19 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran paslon Pilkada Jakarta 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

KPU DKI juga akan menetapkan hasil verifikasi dukungan pada 18 Agustus 2024, untuk memastikan apakah calon perseorangan memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads