Mengacu pada Pasal 66, jika ada yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta jika melakukan pelanggaran tertentu.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-79 RI, Pemasangan Bilah Sayap Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung
Yang mana disebutkan di dalam Pasal 67, pelanggaran ini ialah:
- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
Demikian informasi terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib diketahui agar tidak dikenakan sanksi.