Dalam putusan atas 5 terpidana tersebut, Rudiana mengakui pada tanggal 31 Agustus 2026 sekitar jam 10.00 WIB, Rudiana bersama rekan-rekan mencari informasi ke teman-teman anak saksi.
Kemudian sekitar jam 14.00 WIB saksi menuju SMPN 11 dan bertemu dengan saudara Aep dan Dede yang bekerja pada tempat pencucian mobil.
BACA JUGA:Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per Agustus 2024
BACA JUGA:Detik-detik Motor Mata Elang Diceburin ke Kali oleh Driver Ojol di Sawah Besar
Dalam pertemuan tersebut, Aep dan Dede menjelaskan bahwa mereka melihat keributan pada malam kejadian tewasnya Eki dan Vina Cirebon.
Toni menjelaskan dalam pertemuan itu, Rudiana meninggalkan nomor hanphon pada Aep.
Dua jam setelah meninggalkan Aep dan Dede, Aep menelephon dan mengatakan sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian berada di lokasi SMPN 11 Kota Cirebon.
Setelah menerima informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, Rudiana dan rekan-rekannya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak 8 orang.
Toni menjelaskan bahwa Rudianan mengakui dirinya hanya memiliki waktu 15 menit, untuk membuat laporan.
Akan tetapi laporan tersebut diserahkan pada pukul 18.30 WIB, dengan demikian Rudiana memiliki waktu 2 jam 15 menit sejak melakukan pengamanan tersangka hingga mebuat laporan.
BACA JUGA:Enea Bastianini Menangi Sprint Race MotoGP Inggris 2024, Pecco Bagnaia dan Marc Marquez Jatuh
"Saksi membawa tersangka ke Polres Cirebon Kota untuk diinterogasi dan dari hasil interogasi Rudiana mendapatkan bahwa yang melakukan perbuatan sehingga anak saksi meninggal dunia besarta temannya berjumlah 11 orang," papar Toni membacakan BAP.
Toni juga menjelaskan setelah melakukan interogasi, maka Rudiana melanjutkan melakukan pencarian 3 pelaku lainnya yang hingga saat ini masih belum ditemukan diantaranya.