KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba Terkait Perizinan Usaha di Malut

Senin 05-08-2024,12:44 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba terkait perizinan usaha di Maluku Utara (Malut). 

Muhammad Thariq Kasuba sudah diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

"Secara umum terkait gratif dan tppu AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 5 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Aturan Sanksi Aborsi, Permenkes Lanjutan PP 28/2024

BACA JUGA:Pernah Dijanjikan Jokowi Masuk TNI, Joni Pemanjat Tiang Bendera Asal NTT Tak Lolos Seleksi Gegara Tinggi Badan

Adapun beberapa saksi lain dalam pemeriksaan di hari Jumat, 2 Agustus 2024 terkait kasus tersebut, yaitu Wiraswasta, Nio Yanyhony dan Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provindi Maluku Utara 2020 - 2022. 

Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif. 

"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024. 

Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik. 

Sebelumnya, KPK telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa 16 Juli 2024, malam.

BACA JUGA:Ekshumasi Makam Ella Nanda Sari Hasibuan Dilakukan Tim Dokter Hari Ini

BACA JUGA:Kemenkes Buka Suara Soal Usia Kehamilan yang Bisa Lakukan Aborsi

Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar. 

Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

 

Kategori :