"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.
BACA JUGA:Isu Jentik di AMDK Galon Polikarbonat, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Bawa Buktinya?
BACA JUGA:Miris! Anak di Kampung Boncos Punya Cita-cita Jadi Kartel Narkoba, Heru Budi Angkat Bicara
"Tersangka mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou," lanjutnya.