Diketahui bahwa polisi telah menangkap dua tersangka terkait penyebaran video porno yang diduga mirip dengan Audrey Davis.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka pertama adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan tersangka kedua adalah JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Audrey Davis sendiri terus mendapat perlindungan hukum dari tim kuasa hukumnya agar hak-haknya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat asumsi atau spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.