JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri tidak menyetujui usulan permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Bupatai Mimika, Johannes Rettob terkait mutasi sejumlah pejabat Pegawai Negeri Siil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penolakan permohonan tersebut terungkap setelah beredarnya surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah karena usulan Plt Bupati Mimika belum mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Plt Bupati Mimika agar kembali mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula melalui layanan aplikasi SI-OLA setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara," bunyi Surat Tanggapan yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Anehnya, meskipun surat permohonan mutasi pejabat Pemkab Mimika belum disetujui Kemendagri sebelumnya dan belum dilakukan perbaikan dengan pertimbangan teknis BKN, namun Plt Bupati Mimika tetap melakukan mutasi sejumlah pejabat yang lainnya lagi.
BACA JUGA:Diskusi dengan Kemendagri, KPU Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berjalan Pasca Pemecatan Hasyim Asy'ari
Beredar Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika tanggal 30 Juli 2024 yang memutasi sejumlah PNS dipindahkan/ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 tanpa persetujuan Kemendagri namun dalam pertimbangannya hanya disposisi Plt Bupati.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo mengungkapkan ada ambisi besar yang dimiliki oleh Johannes Rettob untuk memuluskan jalannya memenangkan Pilkada 2024, sehingga nampak ia menghalalkan segala cara meskipun sudah nyata tidak sesuai aturan dan bahkan menjurus ilegal, namun tetap dilakukannya.
"Berharap supaya Bawaslu dapat bertindak, karena ini sudah nyata dan jelas adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 ayat 2 berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelas Karyono.
Bahkan kata Karyono mengingatkan sebagai calon petahana Johannes Rettob bisa dibatalkan pencalonannya sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5: "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
BACA JUGA:KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Apalagi status Johannes Rettob sampai sekarang masih Plt Bupati. "Status Bupati Definitif saja dilarang untuk mutasi pegawai, ini masih statusnya Plt Bupati, jelas kedudukannya secara administratif sudah sangat melanggar Permendagri Nomor 4 tahun 2023," pungaks Karyono.