KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda

KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda

KPK dan Kemendagri serta dan BPKP memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)-Dok.KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berantas korupsi di Pemda.

Memperkuat APIP ini diwujudkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024. 

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

BACA JUGA:Sowan ke PKS, Kaesang Pangarep Ngaku Tak Ajukan Namanya dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Jokowi soal Kemungkinan Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orangtua Mendoakan

Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan bisa mengoptimalkan peran APIP lewat peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi. 

“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. 

Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. 

Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan APIP seringkali menemukan permasalahan. 

BACA JUGA:Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar

BACA JUGA:Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023 Dapat Predikat WTP, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, Tapi Tanggung Jawab

Adapun beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, seperti jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP. 

“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah,” ujar Nawawi. 

Oleh karena itu, kats Nawawi, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: