KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda

KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda

KPK dan Kemendagri serta dan BPKP memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)-Dok.KPK-

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama. 

Hal ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP

BACA JUGA:Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan

BACA JUGA:Jokowi Yakin Pemerintahan Prabowo Serius Perhatikan Rekomendasi BPK Agar Uang Rakyat Terjaga

“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” kata Tito. 

Kunci terpenting dalam menghidupkan APIP, menurut Mendagri Tito adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Kemudian, Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar

BACA JUGA:Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

“Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah,” ujar Agustina.

Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, kata Agustina berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: