KPK Dalami Total Yayasan yang Menerima Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada yayasan. Karena CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa, 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan sejauh ini pihaknya masih mendalami jumlah total yayasan yang menerima dana CSR BI.
Ia menjelaskan bahwa proses ini sekaligus untuk mengetahui kaitan pihak yayasan dengan dua anggota DPR RI yang telah diperiksa.
"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana, gitu. Jadi ketika misalkan ada bdberapa yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa untuk mekanisme panyaluan dana CSR BI memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan.
BACA JUGA:Konser Dewa-19 All Stars Ditunda Demi Timnas Indonesia, Ahmad Dhani: Atas Perintah Erick Thohir
BACA JUGA:Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 31 Desember 2024, Serbu SG2 hingga Diamond Gratis
"CSR nya tetap aturan melalui yayasan. Nah, yayasan tersebut apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalnya saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekim, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan, dia dapat CSR," tuturnya.
Selain mendalami keterkaitan yayasan dengan memeriksaa anggota DPR RI, KPK juga menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan fokus dilakukan terhadap dua lembaga.
Dua lembaga tersebut adalah BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang keduanya sama-sama sudah dilakukan penggeledahan paksa.
BACA JUGA:Promo Alfamart Hari Ini 31 Desember 2024 Spesial Akhir Tahun, Beli Es Krim Gratis 1!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: