Berantas Penipuan, OJK dan Satgas PASTI Sukses Blokir 953 Pinjol Ilegal

Rabu 29-04-2026,20:51 WIB
Berantas Penipuan, OJK dan Satgas PASTI Sukses Blokir 953 Pinjol Ilegal

Satgas PASTI tercatat telah menemukan dan mengamankan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Per Rabu (29/04), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menuntaskan aksi pemberantasan operasi keuangan ilegal lewat pinjaman online (Pinjol), 

Serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA:PT Serasi Autoraya Buka Pintu bagi Lulusan D3 dan S1 untuk Berkembang di Dunia Logistik

Dilansir dari data OJK, Satgas PASTI tercatat telah menemukan dan mengamankan sebanyak 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan," ucap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, pada Rabu (29/04).

Di sisi lain, tim Satgas PASTI juga turut mengungkapkan bahwa selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA:Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Kekayaan di Negara LainDalam penanganan laporan tersebut, telah dilakukan pemblokiran terhadap sebanyak 872.395 rekening yang terindikasi terlibat pinjol ilegal telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening lainnya sudah diblokir.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Tidak hanya itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

"Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital," tegas Hudiyanto.

BACA JUGA:Jaka Widada Resmi Jadi Guru Besar Mikrobiologi UGM, Netizen Bilang ‘Ah Apa Hanya Perasaanku Saja?’

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected]," tutup Hudiyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: